Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Harga Pangan Terpantau Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp 96.200 per Kg, Telur Ayam Rp 29.350

Harga pangan cabai rawit merah dan telur di pasar Indonesia
Cabai rawit merah dan sejumlah bahan pokok tercatat dalam data harga PIHPS Nasional. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Harga cabai rawit merah mencapai Rp 96.200 per kg dan telur ayam ras Rp 29.350 per kg dalam catatan PIHPS Nasional pada Sabtu (31/10/2026). Data harga pangan tingkat pedagang eceran itu memberi gambaran biaya sejumlah bahan pokok yang perlu diperhatikan rumah tangga.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga tersebut pada pukul 08.51 WIB. Pada saat yang sama, cabai merah keriting tercatat Rp 83.500 per kg dan cabai rawit hijau Rp 78.350 per kg.

Angka itu dapat menjadi acuan untuk membandingkan harga pangan eceran secara nasional. Namun, daftar PIHPS ini mencakup beberapa jenis komoditas dan kualitas, sehingga harga yang tercatat berbeda-beda menurut barangnya.

Berapa harga cabai dan bawang?

PIHPS mencatat bawang merah Rp 37.100 per kg dan bawang putih Rp 38.250 per kg. Harga cabai merah besar berada di Rp 71.600 per kg, sementara cabai rawit merah tercatat paling tinggi di antara tiga jenis cabai yang disebut dalam data tersebut.

Perbandingan harga cabai memberi gambaran penting bagi pembeli yang menyusun belanja harian. Cabai rawit merah tercatat lebih mahal daripada cabai rawit hijau dan cabai merah besar dalam catatan pada waktu itu. Selisih ini membuat pilihan jenis cabai dapat berpengaruh pada pengeluaran, terutama ketika belanja mencakup beberapa bahan sekaligus.

Harga beras bervariasi menurut kualitas

PIHPS juga mencatat harga beras dalam beberapa kategori. Beras kualitas bawah I berada di Rp 14.950 per kg dan kualitas bawah II Rp 14.800 per kg. Untuk kualitas medium I, harganya Rp 16.650 per kg, sedangkan medium II Rp 16.450 per kg.

Pada kategori super, beras kualitas I tercatat Rp 18.000 per kg dan kualitas II Rp 17.450 per kg. Rincian per tingkat kualitas ini membantu pembeli membandingkan pilihan beras, bukan hanya melihat satu angka rata-rata.

Perbedaan kategori tersebut juga penting saat membandingkan harga di pasar. Label kualitas yang berbeda berarti angka pada daftar tidak merujuk pada jenis beras yang sama. Karena itu, pembeli perlu mencocokkan kategori beras sebelum menilai apakah harga yang ditemukan sejalan dengan catatan PIHPS.

Berapa harga daging, gula, dan minyak goreng?

Untuk daging ayam ras segar, PIHPS mencatat harga Rp 39.000 per kg. Daging sapi kualitas I berada di Rp 152.700 per kg, sedangkan kualitas II tercatat Rp 143.700 per kg.

Gula pasir kualitas premium tercatat Rp 20.600 per kg dan gula pasir lokal Rp 19.500 per kg. Sementara itu, minyak goreng curah berada di Rp 20.350 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp 24.400 per liter, sedangkan kemasan bermerek II Rp 23.600 per liter.

Ragam harga ini menunjukkan bahwa belanja bahan pokok tidak ditentukan satu komoditas saja. Rumah tangga yang membeli cabai, beras, lauk, gula, dan minyak perlu melihat tiap kategori secara terpisah untuk memperkirakan total pengeluaran. Angka PIHPS memberi patokan tingkat nasional, tetapi harga yang dihadapi pembeli dapat berbeda menurut tempat berbelanja.

Data yang dilansir di Semarang, Jawa Tengah, itu merupakan catatan pada waktu tertentu, yakni Sabtu pagi. Pembeli dapat menjadikannya pembanding saat berbelanja, sambil mengecek harga yang berlaku di pasar atau toko setempat. Perkembangan harga berikutnya dapat dipantau melalui pembaruan PIHPS Nasional.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair