JAKARTA — Batas gaji BSU 2026 menjadi perhatian pekerja karena penghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan masih dapat memenuhi syarat di daerah tertentu. Pemerintah menetapkan batas berdasarkan upah minimum wilayah, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi artikel terpopuler pertama di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (31/10/2026). Aturannya membuka peluang bagi pekerja dengan gaji lebih tinggi dari batas dasar, selama penghasilan mereka masih sesuai acuan upah minimum yang berlaku di lokasi kerja.
Bagaimana batas gaji BSU 2026 ditentukan?
Batas penghasilan dasar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka itu dapat menggunakan upah minimum setempat sebagai acuan.
Nilai acuannya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Dengan ketentuan ini, batas penerimaan tidak seragam di seluruh Indonesia. Besaran upah minimum di daerah tempat bekerja ikut menentukan batas yang digunakan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Pekerja yang gajinya melampaui Rp 3,5 juta tetap berpeluang memperoleh bantuan jika memenuhi ketentuan upah minimum wilayahnya.
Bagi pekerja, perbedaan acuan ini membuat lokasi kerja ikut menentukan kelayakan berdasarkan batas penghasilan. Karena itu, angka dasar nasional tidak selalu menjadi batas akhir. Ketentuan upah minimum setempat menjadi rujukan bagi daerah yang memiliki UMP atau UMK lebih tinggi.
Pengalihan SPBU Shell masuk daftar artikel populer
Artikel bisnis lain yang banyak dibaca membahas rampungnya pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia kepada SEFAS Group. Operasional jaringan kini berada di bawah PT Isla Energy Indonesia, entitas usaha milik SEFAS Group.
Perubahan kepemilikan tidak mengubah penggunaan merek Shell. Berdasarkan perjanjian lisensi, nama dan logo Shell tetap digunakan di jaringan SPBU yang dikelola PT Isla Energy Indonesia. Pelanggan juga tetap dapat membeli produk bahan bakar minyak Shell.
Kesepakatan jual beli yang telah disesuaikan itu mencakup operasional SPBU, jaringan pasokan dan distribusi, serta terminal BBM di Gresik. Cakupannya juga meliputi sekitar 200 SPBU Shell di Indonesia; lebih dari 160 di antaranya merupakan aset milik perusahaan.
Bagi pelanggan, kesinambungan merek dan produk menjadi bagian yang langsung terasa dari pengalihan bisnis tersebut. Sementara itu, perpindahan operasional menempatkan jaringan, pasokan, distribusi, dan terminal dalam pengelolaan entitas usaha SEFAS Group.
Hari Oeang mengingatkan sejarah ORI
Artikel ketiga mengangkat Hari Oeang Republik Indonesia (HORI), yang diperingati setiap 30 Oktober. Peringatan ini berkaitan dengan pemberlakuan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah pada 1946.
Penerbitan ORI menandai upaya pemerintah menyediakan mata uang sendiri sekaligus menunjukkan kedaulatan Indonesia dalam mengatur sistem keuangan setelah kemerdekaan. Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Pada masa setelah kemerdekaan, sejumlah mata uang masih beredar di masyarakat. Di antaranya uang peninggalan pemerintah Hindia Belanda, uang De Javasche Bank, dan uang pendudukan Jepang. Kehadiran ORI menjadi bagian dari perubahan menuju penggunaan mata uang yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Ketiga artikel itu menggambarkan ragam isu bisnis yang menarik perhatian pembaca pada Sabtu (31/10/2026), mulai dari batas penerima bantuan pekerja hingga perubahan pengelolaan jaringan SPBU dan sejarah mata uang nasional. Perhatian pada aturan BSU selanjutnya akan bergantung pada penerapan acuan upah minimum di wilayah masing-masing.
Ikuti BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair: artikel terbaru dan arsip BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.