JAKARTA — Batas auto rejection bawah (ARB) saham dengan harga di atas Rp 10 kini maksimal 7%, turun dari sebelumnya 15%. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penyesuaian ini mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
Ketentuan berlaku bagi seluruh saham berharga di atas Rp 10. Sementara itu, batas ARB untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap sebesar Rp 1, sedangkan batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah.
BEI menetapkan perubahan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Batas ARB saham BEI berlaku sampai 31 Desember
BEI menyebut kebijakan tersebut telah mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa berlakunya dibatasi sampai 31 Desember 2026, dan bursa akan mengevaluasinya kembali dengan mempertimbangkan perkembangan pasar.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (19/10/2026), BEI menjelaskan bahwa penyesuaian ARB dimaksudkan untuk membantu meredam volatilitas. Batas penurunan harian yang lebih rendah memberi ruang agar pergerakan harga tidak langsung mencapai ambang sebelumnya.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis pengumuman BEI.
Perubahan ini penting bagi investor yang memegang saham berharga di atas Rp 10, terutama ketika harga bergerak turun tajam. Dengan batas ARB maksimal 7%, mekanisme penghentian penurunan harga harian akan bekerja pada ambang yang lebih rendah dibanding aturan sebelumnya.
Investor tetap perlu memperhatikan informasi emiten dan kondisi fundamental, karena batas ARB mengatur mekanisme perdagangan, bukan menentukan nilai wajar saham.
ARA tetap, saham Rp 1 hingga Rp 10 tidak berubah
Penyesuaian hanya menyentuh batas ARB. BEI tidak mengubah batas ARA, sementara saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas bawah ARB sebesar Rp 1.
Untuk saham di atas Rp 10, bursa kini menyeragamkan batas ARB menjadi 7%. Sebelumnya, kelompok saham tersebut menggunakan batas 15%. Perbedaan ketentuan berdasarkan rentang harga ini membuat investor perlu mencermati harga saham yang dimiliki, sebab saham berharga rendah dalam rentang Rp 1 hingga Rp 10 tetap mengikuti aturan tersendiri.
Evaluasi pada akhir masa kebijakan akan menentukan apakah ketentuan itu dipertahankan atau disesuaikan lagi. Untuk sementara, batas ARB saham di atas Rp 10 berlaku maksimal 7% sampai 31 Desember 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.