Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Top 3: Daftar Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Seluruh Indonesia

Top 3: Daftar Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Seluruh Indonesia
Top 3: Daftar Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Seluruh Indonesia

JAKARTA — Batas gaji BSU 2026 menjadi perhatian pekerja karena penghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan masih dapat memenuhi syarat di daerah tertentu. Pemerintah menetapkan batas berdasarkan upah minimum wilayah, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut menjadi artikel terpopuler pertama di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (31/10/2026). Aturannya membuka peluang bagi pekerja dengan gaji lebih tinggi dari batas dasar, selama penghasilan mereka masih sesuai acuan upah minimum yang berlaku di lokasi kerja.

Bagaimana batas gaji BSU 2026 ditentukan?

Batas penghasilan dasar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka itu dapat menggunakan upah minimum setempat sebagai acuan.

Nilai acuannya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Dengan ketentuan ini, batas penerimaan tidak seragam di seluruh Indonesia. Besaran upah minimum di daerah tempat bekerja ikut menentukan batas yang digunakan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Pekerja yang gajinya melampaui Rp 3,5 juta tetap berpeluang memperoleh bantuan jika memenuhi ketentuan upah minimum wilayahnya.

Bagi pekerja, perbedaan acuan ini membuat lokasi kerja ikut menentukan kelayakan berdasarkan batas penghasilan. Karena itu, angka dasar nasional tidak selalu menjadi batas akhir. Ketentuan upah minimum setempat menjadi rujukan bagi daerah yang memiliki UMP atau UMK lebih tinggi.

Pengalihan SPBU Shell masuk daftar artikel populer

Artikel bisnis lain yang banyak dibaca membahas rampungnya pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia kepada SEFAS Group. Operasional jaringan kini berada di bawah PT Isla Energy Indonesia, entitas usaha milik SEFAS Group.

Perubahan kepemilikan tidak mengubah penggunaan merek Shell. Berdasarkan perjanjian lisensi, nama dan logo Shell tetap digunakan di jaringan SPBU yang dikelola PT Isla Energy Indonesia. Pelanggan juga tetap dapat membeli produk bahan bakar minyak Shell.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair