JAKARTA — Ekspor SDA Indonesia harus dikirim langsung ke negara pembeli, kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Senin (2/11/2026). Ia meminta jajarannya menghentikan pengiriman komoditas melalui negara perantara yang dapat mencatat barang Indonesia sebagai ekspor negara lain.
Kebijakan itu mencakup komoditas pertambangan, minyak dan gas bumi, serta gas alam cair atau LNG. Bagi Indonesia, perubahan jalur pengiriman ini menyangkut siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan sumber daya alam.
Bahlil menyampaikan instruksi tersebut dalam Minerba Convex 2026. Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM menerapkannya, termasuk pejabat yang menangani sektor migas.
“Tidak boleh lagi SDA kita sekarang ESDM, kalau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara ‘yang itu’. Hanya stample kemudian dia bilang ini ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau!” kata Bahlil dalam acara itu.
Ekspor SDA harus langsung ke negara pembeli
Menurut Bahlil, pengiriman melalui negara perantara dapat membuat negara transit mendapat pemasukan pajak sekaligus manfaat pada neraca perdagangan. Indonesia, sementara itu, memiliki sumber daya yang dijual dan menanggung proses ekspornya.
“Langsung saja, kenapa harus pakai negara lain. mereka dapat pajak, mereka dapat neraca perdagangan,” ujar Bahlil. Ia menegaskan pemerintah berhak menentukan jalur perdagangan dan mengelola sumber daya alam nasional tanpa mengikuti arahan pihak lain.
Dampaknya terasa pada posisi Indonesia dalam rantai perdagangan. Jika barang lebih dulu melewati negara lain sebelum tiba di pembeli, negara transit berpotensi memperoleh keuntungan dari aktivitas itu. Instruksi Bahlil mengarahkan agar transaksi dan pengiriman mencerminkan Indonesia sebagai negara asal komoditas.
Namun, Bahlil tidak menyebut nama negara yang dimaksud sebagai tempat transit. Ia menyiratkan peserta Minerba Convex 2026 memahami negara yang ia singgung, tetapi inti instruksinya berlaku pada jalur ekspor, bukan pengumuman negara tertentu.
Apa dampaknya bagi ekspor LNG dan migas?
Bahlil menyebut arahan serupa berlaku untuk ekspor LNG. Ia meminta gas alam cair Indonesia dikirim langsung ke negara tujuan; Jepang dan Korea disebut sebagai tujuan pengiriman LNG Indonesia.
Ia juga mengatakan sudah memberi instruksi kepada Direktur Jenderal Migas dan Kepala SKK Migas. Bahlil menilai komoditas Indonesia selama ini tidak seharusnya terus diolah melalui negara lain, lalu ia meminta pengiriman dilakukan langsung kepada pembeli.
“Langsung saja, sudah lama barang kita diolah begini terus, saya nggak bisa diolah olah mereka, nggak bisa, saya sudah perintahkan Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas,” kata Bahlil.
Instruksi tersebut menempatkan kementerian dan pejabat sektor energi sebagai pelaksana perubahan. Bagi industri, arahan itu berarti jalur pengiriman ekspor perlu diarahkan dari Indonesia menuju negara tujuan, bukan melalui titik transit yang memberi keuntungan perdagangan kepada negara lain.
Bagaimana posisi kebijakan ekspor energi?
Pernyataan Bahlil di Minerba Convex membahas ekspor sumber daya alam melalui negara perantara. Dalam pernyataan terpisah di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari yang sama, ia membahas syarat berbeda untuk ekspor listrik: negara pembeli harus menerima harga yang ditetapkan Indonesia.
Bahlil mengatakan pemerintah akan mengutamakan kebutuhan listrik dalam negeri apabila harga yang ditawarkan tidak disepakati. Ia juga meminta Badan Pengelola Investasi Danantara tidak mengikuti lobi untuk menurunkan harga ekspor listrik.
Dua pernyataan itu berbicara tentang hal berbeda, tetapi sama-sama menegaskan posisi pemerintah dalam mengatur perdagangan energi. Untuk SDA dan LNG, Bahlil menyoroti rute pengiriman; untuk listrik, ia menekankan kesepakatan harga dan prioritas kebutuhan domestik.
“Indonesia ini negara berdaulat, bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapa pun. Nggak boleh!” tegas Bahlil.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.