JAKARTA — Dugaan sadap Presiden Prabowo Subianto pada 2025 hingga 2026 diungkap Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Kepala Bareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut tiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur dan menghapus data pada Oktober 2026.
Perkara ini juga menyangkut dugaan akses ilegal dan penghilangan informasi elektronik. Bareskrim menyatakan penyadapan diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha—dengan ancaman hukuman berbeda untuk setiap pasal yang disangkakan.
Bagaimana dugaan sadap Presiden dilakukan?
Menurut Asep, penyadapan pada kurun 2025 dan 2026 diduga berlangsung tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas itu, kata dia, juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka (Listyo Sigit CS) diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LB yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Polisi menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sumber pembanding mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Dugaan penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden dan sejumlah kelompok lain, bukan hanya satu sasaran.
Dalam laporan penyidikan yang dipaparkan Bareskrim, nomor-nomor target diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa proses verifikasi. Polisi juga menduga data hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas di sistem itu.
Pasal yang disangkakan dan ancaman hukumannya
Asep mengatakan penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk dugaan tindakan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik, ancaman pidananya disebut mencapai 10 tahun penjara.
Pasal lain yang disampaikan ialah Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP. Ketentuan itu berkaitan dengan dugaan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman yang disebut Asep adalah 6 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait dugaan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik. Asep menyebut ancaman pidana untuk pasal ini mencapai 8 tahun penjara.
Angka-angka tersebut merupakan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan, bukan putusan pengadilan. Proses hukum atas para tersangka masih berjalan, sementara dugaan yang dipaparkan Bareskrim belum menjadi pembuktian bersalah.
Aturan penyadapan dan dampaknya
Asep menjelaskan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu, menurut dia, mengharuskan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Penyadapan juga harus ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur berimbas lebih luas daripada pelanggaran tata administrasi. Jika informasi pribadi dapat diakses atau dihapus tanpa dasar penegakan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan komunikasi dan data elektronik ikut dipertaruhkan. Kasus ini juga menyentuh kepentingan negara karena sasaran yang disebut polisi mencakup kepala negara dan pejabat publik.
Dalam keterangan terpisah yang dimuat sumber pembanding, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mengetahui dugaan penyadapan dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Yusril menyebut persoalan itu serius, terutama karena tujuan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat lain belum diketahui.
Penanganan perkara kini bertumpu pada pembuktian dugaan tindakan, prosedur penyadapan, serta penghapusan data yang disebut penyidik. Asep menegaskan penyadapan yang sah harus memiliki tujuan penegakan hukum dan memenuhi perlindungan yang ditetapkan aturan.
“Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.