Rabu, 4 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Polri Usut Penyadapan Prabowo, Yusril Minta Publik Percaya

Polri Usut Penyadapan Prabowo, Yusril Minta Publik Percaya
Polri Usut Penyadapan Prabowo, Yusril Minta Publik Percaya

JAKARTA — Kasus penyadapan Prabowo ditangani Polri, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja objektif. Yusril menyampaikan sikap itu di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), setelah tiga perwira Polri aktif ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan oleh institusi yang anggotanya turut terseret perkara memunculkan perhatian terhadap objektivitas penyidikan. Yusril menegaskan, status para tersangka sebagai anggota Polri aktif menjadi alasan perkara diproses kepolisian, bukan alasan untuk meragukan hasil penyidikan.

Kasus penyadapan Prabowo ditangani Polri

“Mengenai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga tersangka yang disebut dalam bahan perkara adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka disangkakan terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka itu menjadi pokok perkara yang kini ditangani penyidik.

Dalam keterangannya, Yusril meminta publik tidak menganggap penyidikan otomatis tidak objektif hanya karena Polri memeriksa anggotanya sendiri. Ia membandingkan situasi itu dengan profesi lain yang juga memiliki mekanisme pemeriksaan internal, dan mengajak masyarakat menghormati peran tiap lembaga.

“Jadi mohon jangan ada keragu-raguan, kesangsian, Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya,” ujar Yusril. Ia menyatakan setiap pihak diharapkan menjalankan tugas dan fungsi secara objektif.

Apa yang diketahui tentang dugaan penyadapan?

Keterangan pembanding dari kepolisian menyebut dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, serta nomor pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Bareskrim menyebut para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam pengungkapan perkara.

Penyidik menduga sejumlah nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa terkait proses penegakan hukum. Keterangan kepolisian juga menyebut file hasil sadapan dihapus pada Oktober 2026. Perkara dilaporkan pada 30 Oktober 2026, sementara penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Angka dan rangkaian itu menggambarkan luasnya pemeriksaan yang sedang berjalan, tetapi seluruhnya masih berada dalam tahap penanganan dugaan tindak pidana. Penetapan tersangka tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, perkembangan penyidikan dan alat bukti akan menentukan bagaimana perkara berlanjut.

Reformasi Polri ikut disorot

Yusril mengaitkan penanganan perkara dengan komitmen pemerintah menegakkan hukum dan membenahi internal Polri. Ia menyebut pembentukan Komite Reformasi Polri, penyampaian sejumlah rekomendasi, serta pergantian pimpinan di berbagai tingkatan sebagai bagian dari upaya tersebut.

Dampaknya terasa pada kepercayaan publik terhadap proses hukum. Bila penyidikan dapat dijelaskan secara terbuka dan berujung pada penanganan sesuai bukti, masyarakat memiliki dasar untuk menilai apakah prinsip objektivitas diterapkan, termasuk ketika anggota institusi sendiri menjadi tersangka.

Yusril mengatakan pemerintah berharap masyarakat tetap memberi kepercayaan kepada Polri sembari mengawasi jalannya penegakan hukum. Menurut dia, jika alat bukti telah mencukupi setelah penyidikan, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan agar prosesnya dapat dipantau bersama.

“Dan kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yusril. Tahap berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan kepolisian.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →