Rabu, 4 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Dugaan Sadap Presiden: Bareskrim Ungkap Modus dan Pasal

Dugaan Sadap Presiden
Dugaan Sadap Presiden

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait dugaan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik. Asep menyebut ancaman pidana untuk pasal ini mencapai 8 tahun penjara.

Angka-angka tersebut merupakan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan, bukan putusan pengadilan. Proses hukum atas para tersangka masih berjalan, sementara dugaan yang dipaparkan Bareskrim belum menjadi pembuktian bersalah.

Aturan penyadapan dan dampaknya

Asep menjelaskan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu, menurut dia, mengharuskan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Penyadapan juga harus ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur berimbas lebih luas daripada pelanggaran tata administrasi. Jika informasi pribadi dapat diakses atau dihapus tanpa dasar penegakan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan komunikasi dan data elektronik ikut dipertaruhkan. Kasus ini juga menyentuh kepentingan negara karena sasaran yang disebut polisi mencakup kepala negara dan pejabat publik.

Dalam keterangan terpisah yang dimuat sumber pembanding, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mengetahui dugaan penyadapan dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Yusril menyebut persoalan itu serius, terutama karena tujuan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat lain belum diketahui.

Penanganan perkara kini bertumpu pada pembuktian dugaan tindakan, prosedur penyadapan, serta penghapusan data yang disebut penyidik. Asep menegaskan penyadapan yang sah harus memiliki tujuan penegakan hukum dan memenuhi perlindungan yang ditetapkan aturan.

“Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →