Rabu, 4 November 2026 WIB
TEKNOLOGI

LIMS dan Dugaan Sadap Prabowo: Cara Kerjanya di Jaringan

LIMS dan Dugaan Sadap Prabowo
LIMS dan Dugaan Sadap Prabowo

JAKARTA — LIMS, sistem penyadapan untuk penegakan hukum, diduga dipakai tanpa verifikasi untuk memantau nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Bareskrim Polri menyebut penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 sebelum kasusnya terungkap pada akhir Oktober 2026.

Persoalannya bukan hanya siapa yang menjadi target. Penyidik menyebut nomor-nomor itu dimasukkan ke server tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem yang bekerja di infrastruktur telekomunikasi dapat menyentuh komunikasi seseorang tanpa aplikasi mata-mata di ponselnya.

Apa itu LIMS dalam dugaan penyadapan?

Lawful Interception Management System atau LIMS adalah sistem untuk mengelola intersepsi komunikasi oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan. Sistem ini mendukung proses penyadapan yang semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan alat yang dengan sendirinya memberi kewenangan kepada penggunanya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, “Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,”

Secara umum, lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan mengumpulkan informasi komunikasi untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Standar ETSI TS 104 007 menjelaskan arsitektur yang mencakup pengelolaan otorisasi, penetapan target, pengambilan informasi, dan penyaluran hasil melalui jalur khusus.

Karena itu, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengar percakapan. Sistem ini mengatur sejumlah tahap intersepsi, dari persetujuan hingga pengiriman data kepada fasilitas pemantauan lembaga berwenang.

Bagaimana LIMS dapat mengambil informasi komunikasi?

Proses yang sah dimulai ketika aparat mengajukan permintaan penyadapan sesuai perkara dan kewenangannya. Permintaan perlu memiliki dasar hukum, identitas target, serta batas waktu yang mengikuti aturan.

Sesudah otorisasi dan verifikasi, fasilitas intersepsi pada jaringan operator dapat diaktifkan untuk mengambil informasi yang diizinkan. Standar ETSI membagi hasilnya menjadi dua kelompok: Content of Communication (CC), yakni isi komunikasi, dan Intercept-Related Information (IRI), yaitu informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi.

CC dapat berupa suara percakapan telepon atau konten komunikasi tertentu yang tersedia dari jaringan. IRI bisa mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, dan informasi jaringan. Informasi lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia, bergantung pada sistem dan layanan yang digunakan.

Kedua jenis informasi itu disalurkan melalui antarmuka khusus ke fasilitas pemantauan lembaga berwenang. Kajian European Parliamentary Research Service pada 2025 juga menjelaskan bahwa lawful interception dapat membuka akses ke isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang dipakai.

Mengapa penyadapan jaringan bisa tak terlihat di ponsel?

Intersepsi dapat berlangsung pada sisi infrastruktur telekomunikasi. Karena prosesnya tidak harus melalui aplikasi yang terpasang di ponsel, penyadapan jaringan tidak selalu membutuhkan spyware dan pengguna tidak otomatis menerima pemberitahuan.

Tetap ada batas teknis. Kemampuan sistem bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi, dan teknologi keamanan komunikasi yang digunakan. Artinya, LIMS mengelola akses melalui jaringan; sistem ini bukan jaminan bahwa semua isi komunikasi pada setiap ponsel selalu bisa diambil.

Bagi masyarakat, perbedaan itu penting: kewenangan hukum dan akses teknis berjalan beriringan, tetapi keduanya bukan hal yang sama. Jika prosedur otorisasi dan verifikasi dilewati, kemampuan yang semestinya dipakai dalam penyidikan berisiko berubah menjadi pemantauan tanpa dasar yang semestinya.

Dampaknya langsung menyentuh privasi, termasuk ketika targetnya pejabat, pekerja media, atau orang di luar pemerintahan.

Apa yang diungkap penyidik dalam kasus ini?

Bareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Nomor telepon disebut dimasukkan ke server tanpa verifikasi serta tanpa hubungan dengan proses penegakan hukum.

Target yang disebut penyidik mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan serta jejak aktivitas sistem.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Perkembangan pemeriksaan dan proses hukum berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan penggunaan LIMS tanpa verifikasi itu diuji.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis