JAKARTA — Penyadapan Pati Polri menjadi sorotan setelah mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan sejumlah perwira tinggi pernah mengaku ponsel mereka dimonitor oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Cerita itu disampaikan dalam tayangan pada Rabu (4/11/2026), saat Listyo disebut telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengakuan itu menggambarkan dampak pengawasan komunikasi terhadap hubungan kerja di tubuh kepolisian: sejumlah pejabat, menurut cerita yang diterima Oegroseno, merasa tak bisa membalas pesan atau berbicara lewat telepon dengannya. Ia menyebut kabar itu diterima saat menghadiri Hari Juang.
Apa yang diceritakan Oegroseno soal penyadapan Pati Polri?
Oegroseno mengatakan beberapa juniornya menyampaikan alasan mereka tak merespons komunikasi darinya. Mereka, menurut penuturan Oegroseno, mengaku perangkat telepon mereka dipantau oleh Kapolri.
Dalam keterangannya, Oegroseno menceritakan bahwa ia semula ingin mengetahui penilaian para junior terhadap dirinya. Namun, percakapan itu berujung pada pengakuan bahwa mereka merasa komunikasi melalui ponsel tidak bebas.
“mohon izin Jenderal, kami enggak bisa balas, karena HP kami semua dimonitor oleh Kapolri,” demikian ucapan yang Oegroseno sebut berasal dari para perwira tersebut.
Ia menyayangkan situasi itu. Bagi Oegroseno, perbedaan pendapat semestinya menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi, bukan alasan bagi pejabat untuk takut berkomunikasi.
Oegroseno juga menyatakan suasana di lingkungan kepolisian berubah setelah pergantian Kapolri. Ia berharap praktik pemantauan seperti yang diceritakan para juniornya tidak berulang pada kepemimpinan berikutnya.
Kasus yang menyeret Listyo Sigit
Cerita tentang ponsel perwira tinggi itu muncul bersamaan dengan perkara berbeda yang kini menjerat Listyo Sigit. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin sebelumnya menyatakan Listyo bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi menjadi tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Asep menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara. Keterangan itu merujuk pada dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, bukan secara langsung pada cerita Oegroseno mengenai perangkat para perwira tinggi Polri.
Pemisahan kedua perkara penting bagi pembaca. Oegroseno menyampaikan pengalaman yang ia dengar dari sejumlah junior, sedangkan keterangan Bareskrim berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan nomor Presiden. Keduanya sama-sama menyangkut pengawasan komunikasi, tetapi konteks dan objeknya berbeda.
Dampaknya tak berhenti pada komunikasi internal. Pengakuan para perwira, sebagaimana disampaikan Oegroseno, memperlihatkan bagaimana kekhawatiran terhadap pemantauan dapat membuat pejabat menahan diri untuk membalas pesan atau berbicara dengan rekan.
Dalam institusi penegak hukum, ruang menyampaikan perbedaan pandangan menjadi penting karena Oegroseno menilai perbedaan itu dapat mendorong perbaikan.
Ia mengatakan pergantian Kapolri telah mengubah atmosfer. “Nah kondisi seperti itu sekarang ya alhamdulillah pergantian Kapolri itu merubah atmosfer,” ucap Oegroseno.
Oegroseno berharap kondisi yang ia ceritakan tidak terjadi lagi. Perkara dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden kini berada dalam penanganan hukum, sementara pernyataannya tentang komunikasi para Pati Polri menambah perhatian pada bagaimana pengawasan telepon dapat memengaruhi kepercayaan dan komunikasi di lingkungan kepolisian.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.