Beranda DAERAH LP3BH Desak Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Biak Berdarah Lewat KKR

LP3BH Desak Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Biak Berdarah Lewat KKR

0
LP3BH Desak Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Biak Berdarah Lewat KKR
LP3BH Desak Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat, Biak Berdarah 6 Juli 1998.( Image: Journalarta )

LP3BH Desak Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat, Biak Berdarah 6 Juli 1998

Jakarta, Journalarta.com – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Ch Warinussy meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil langkah cepat dan segera dalam menyelesaikan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, Biak Berdarah 6 Juli 1998.

Hingga 6 Juli 2021, sudah 23 tahun kasus yang termasuk kategori berat sesuai amanat Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM tersebut belum pernah “di sentuh” dari aras kebijakan negara semenjak Presiden Jokowi berkuasa.

Padahal menurut Laporan, Dugaan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang di keluarkan oleh Lembaga Studi Advokasi HAM (ELS-HAM) Papua berjudul Pusara Tanpa Nama. Nama Tanpa Pusara tercatat 8 (delapan) warga sipil di duga mati, 3 (tiga) warga sipil di duga hilang. Kemudian ada 4 (empat) warga sipil mengalami luka berat dan 33 lainnya menderita luka ringan.

Juga 50 warga sipil di duga mengalami penahanan dan penyiksaan secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan negara dan di temukan sekitar 32 sosok mayat misterius tanpa identitas di sekitar perairan pulau Biak dan sekitarnya.

Penemuan mayat-mayat tanpa identitas tersebut hanya dalam kurun waktu beberapa hari pasca terjadinya penyerangan aparat keamanan (TNI/Polri) terhadap masa aksi unjuk rasa damai di bawah menara air (tower) di Kompleks Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Biak Kota, 6 Juli 1998 sekitar jam 03:00 wit hingga siang hari itu. Akibatnya di duga para korban berjatuhan dari pihak rakyat sipil.

Baca juga: Warinussy Pertanyakan Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah PBTV di Polda Papua Barat

Semenjak Juli 1998 hingga saat ini, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak memberi perhatian serius dalam mendiskusikan cara-cara paling terhormat di dalam mendorong penyelesaian kasus Biak Berdarah tersebut secara hukum maupun secara politik. Padahal Indnesia sudah memiliki UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang lahir hanya setahun pasca peristiwa Biak Berdarah Juli 1998.

Bahkan Indonesia juga sudah memiliki UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya Pemerintah RI melahirkan UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yang di dalam pasal 45 dan pasal 46 nya mengatur mengenai bagaimana negara menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Namun hingga saat ini sama sekali tidak nampak adanya kemauan politik (good will) dari Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk “menyentuh” kasus Biak Berdarah tersebut.

“Sesungguhnya menurut pandangan saya sebagai Advokat dan Pembela HAM, pasal 46 Dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah memberikan ruang bagi penyelesaian kasus seperti Biak Berdarah,” Ungkap Yan Ch Warinussy.

Sangat baik jika langkah ini di mulai dari Gubernur Propinsi Papua untuk mempersiapkan segera pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang salah satu tugasnya nahtu adalah mendorong penyelesaian kasus dugaan Pelanggaran HAM Biak Berdarah , karena bersinggungan dengan aspek perbedaan pandangan politik antara pemerintah RI dengan rakyat Papua mengenai sejarah yang di akui negara di dalam konsideran menimbang huruf e dari UU Otsus Papua itu sendiri.(red)

Baca juga: Filep Wamafma Apresiasi Penetapan 103 Perwira Orang Asli Papua

Beri Komentar Anda