News

Terdakwa Dugaan Korupsi PT. ASABRI Di Ganjar 20 Tahun Penjara

TERDAKWA SONNY WIDJAJA DIHUKUM 20 TAHUN PENJARA
DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PT. ASABRI (PERSERO)

Jakarta, Journalarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Sonny Widjaja dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012 s/d 2019. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Sebagaimana hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam siaran Pers Nomor: PR – 008/008/K.3/Kph.3/01/2022, Selasa (4/1/22).

Dalam Persidangan ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut ;

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) Tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.

“Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000 (Enam Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (Satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (Lima) Tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

“Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.(Red/Kapuspenkum Kejagung RI)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts