News

Artis Lucky Hakim Diperiksa Polisi Dalam Kasus Panji Gumilang

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Lucky akan dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pemanggilan itu dibenarkan oleh Lucky. Ia menyatakan akan hadir ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Betul (akan dimintai keterangan soal kasus Panji Gumilang). Insya Allah besok (red_hari ini Jumat) saya hadir,” katanya kepada wartawan dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id.

Saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (14/7/2023), Lucky mengaku kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu yang menerima undangan untuk datang ke sana.

“Saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Diketahui, Berdasarkan surat panggilan, Lucky dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.

“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tulis surat pemanggilan tersebut.

“Untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” lanjut dalam surat tersebut.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts