JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menggaris bawahi isu serius yang meracuni demokrasi lokal: praktik jual-beli suara dalam pemilihan kepala daerah. Informasi beredar bahwa suara pemilih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada 2024 diganjar uang tunai hingga Rp 1,7 juta per orang, terutama pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Dede, maraknya politik transaksional bukan sekadar soal jumlah biaya. Lebih dalam dari itu, terjadi pergeseran cara pandang masyarakat terhadap pilkada itu sendiri. “Kalau dulu mencari pemimpin yang adil, pemimpin yang bisa membuat sejahtera sekarang menjadi lebih kepada transaksional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Faktor Pendorong Politik Uang
Praktik politik transaksional tidak berdiri sendiri. Dede mengidentifikasi sejumlah akar penyebab yang saling terkait. Pertama, penyelenggara pilkada yang tidak efektif membuka ruang penyimpangan.
Kedua, keterlibatan aparat sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang berpihak pada kandidat tertentu memecah keadilan pemilihan. Ketiga, bantuan-bantuan yang bertujuan menguntungkan petahana hampir dipastikan terjadi di mana-mana.
Situasi inilah yang memaksa kandidat penantang mengambil jalan pintas. “Sehingga untuk melawan kondisi tersebut ya menggunakan jurus money politics,” katanya. Satu-satunya cara bagi mereka ialah bermain uang pula untuk menyaingi keuntungan struktural yang dimiliki lawan.
Namun, menurut Dede, ada faktor fundamental yang sering terlewatkan: pendidikan politik masyarakat yang masih rendah. Banyak pemilih lebih mengutamakan hadiah material dibanding memahami visi dan program calon kepala daerah. “Mereka enggak tahu apa sih sebenarnya gagasannya, apa sih programnya. Yang penting adalah ada sembakonya atau tidak, ada isinya atau tidak,” ungkapnya.
Kesadaran Diri sebagai Pemilih
Dede juga menyoroti hilangnya kesadaran bahwa pilkada adalah hajat rakyat, bukan hajat pihak ketiga. Banyak masyarakat masih menganggap pemilu daerah sebagai acara milik orang lain. Persepsi demikian membuat mereka merasa boleh menjual suara tanpa merasa berdosa terhadap masa depan daerah mereka sendiri.
Evaluasi sistem pilkada seharusnya tidak hanya menyentuh mekanisme teknis pemilihan, melainkan juga pelaksanaannya yang acapkali penuh penyimpangan. “Bukan soal sistem pilkadanya yang salah karena sistem pilkada bisa salah ketika ada keberpihakan, ada penyelenggara yang tidak jujur, tidak efektif,” jelas Dede.
Pendidikan Politik Sebagai Solusi Utama
Dede menegaskan bahwa pendidikan politik masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dan pemerintah daerah. Tanpa investasi serius di bidang ini, praktik transaksional akan terus mencengkeram pilkada. Komisi II DPR, kata Dede, belum memulai evaluasi mendalam terhadap sistem pilkada karena saat ini masih fokus membahas RUU Pemilu.
Merespons sorotan Presiden Prabowo Subianto mengenai tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, Dede menyebut belum ada data konkret mengenai hal tersebut dalam pembahasan internal. Ia juga mengakui mulai muncul wacana e-voting sebagai alternatif, meski belum masuk tahap pembahasan serius di Komisi II.
Pertemuan Dede dengan redaksi terjadi seiring Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan sorotan utama pada biaya pilkada yang dianggap berpengaruh buruk terhadap tata kelola pemerintah lokal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.