Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali Berdampak Bagi di Pelaku Sektor Pariwisata

Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali  Berdampak Bagi di Pelaku Sektor
Foto: Bali, Journalarta.com - Pemberlakuan syarat kunjungan ke Bali dan pelarangan perayaan malam tahun baru membuat pelaku di sektor pariwisata terdampak

Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.

Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Koster meminta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.

Budijanto melanjutkan, ia dan para pelaku di sektor pariwisata tentu akan mendukung kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mengurangi kerumunan guna menekan angka penularan COVID-19.

“Saya melihat larangan untuk malam tahun baru berlaku di semua daerah termasuk Bali yang dikenal cukup longgar, dan akhirnya bikin aturan untuk larangan ini,” kata Budijanto.

“Hanya saja, jangan sampai karena tidak adanya acara juga membuat masyarakat menumpuk di jalanan karena tidak ada acara. Ada rasa kecewa juga di antara para konsumen yang udah berharap beraktivitas di malam tahun baru,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, “Saya yakin niatnya (pemerintah) baik untuk mencegah kerumunan banyak dan tidak menyebabkan klaster baru.”

Syarat kunjungi Pulau Bali jelang akhir tahun

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12) menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.

Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.

Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Koster meminta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.(Antara)

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda