DaerahNews

KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara

Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar

Surabaya,Journalarta.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (6//1/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, dengan tersangka Handoko Setiono dkk.

“PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multi-years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut,” kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu 6 Januari 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan perusahaan dan dokumen lainnya.

“Akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai bb (barang bukti) dalam perkara ini,” kata Ali.

Baca juga : KPK Tangkap Tangan Menteri KKP Edhy Prabowo

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 tersangka baru atas pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi-years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M.Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi-years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi-years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi-years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasar hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.(viva.co.id)

Baca juga : Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 16 M dan 5 Mobil


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts