“Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator,” ungkap Yassin.
“Penyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” tandas Yassin.
Di tempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan bahwa pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Total 41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 ha”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 16 ton dan 25 ton dengan berat total 41 ton.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(**)
Baca juga :Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
