Daerah

Diduga Cabuli Adik Kelas Sesama Jenis, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

Lampung Selatan, Journalarta.com – Seorang siswa Pondok Pesantren di Branti, Natar, Lampung Selatan, berinisial SU (18) ditangkap petugas Polsek Natar lantaran dituding melakukan tindak pencabulan sesama jenis pada salah satu adik kelasnya, MF (13), Minggu (17/121).

Kapolsek Natar Kompol Hendry Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui korban aksi bejat SU tidak hanya satu orang melainkan 4 orang, sedangkan 3 orang korban lainnya saat ini telah keluar dari pondok pesantren tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ternyata kasusnya berkembang. Jadi intinya korban bukan hanya satu. Melainkan ada 4 orang,” terangnya.

Dikutip dari Radar Lampung, Kejadian tersebut bermula pada saat malam tahun baru. Saat itu SU diam-diam menyelinap ke kamar korban, SU pun langsung memeluk korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Tidak cukup sekali, SU bahkan melakukan aksi keduanya di masjid pondok pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan SU sejak 2019 lalu.

Kepada petugas, SU mengaku kerap menonton video porno dari ponsel temannya kemudian timbul niat untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga :Sungguh Biadab, Hendri Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga 24 Kali

SU pun memilih melakukan perbuatan bejatnya pada santri laki-laki, lantaran tidak ingin korbannya hamil jika melakukan aksi tersebut pada santri wanita.

Tidak hanya satu, SU juga mengaku rata-rata melakukan aksinya 5 sampai 6 kali pada masing-masing korban.

“Hanya saja ketika dengan MF, tersangka baru melakukan dua kali,” singkatnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas kemudian melakukan pengecekan di TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya tersebut, SU sendiri diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, UU RI no. 17 tahun 2016, UU RI nomor 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yunto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

SU juga diancam dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (radarlampung/jpnn)

Baca juga : Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Remaja di Aceh Ditangkap Polisi

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts