News

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes

“Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan,”

Bekasi, Journalarta.com – Koruptor kegiatan fiktif Kementerian Kesehatan RI, Nurdiana ditangkap di Komplek Departemen Kesehatan, Jatiwarna, Pondokmelati, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB.

Nurdiana telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 atas kasus kegiatan fikif di Kementerian Kesehatan.

Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan Nurdiana ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).

Nurdiana yang merupakan PNS di Kementerian Kesehatan RI tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI. Hal itu menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.

Baca juga :  WN Italia Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan

Ashari menyebutkan, Nurdiana ditangkap Kamis malam pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan,” pungkas Ashari. (Antara/Suara)

Baca juga : Korupsi Rp1,4 triliun Mantan Pejabat BPN Jadi Tersangka


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts