News

KPK Ungkap Ada 65 Koruptor Ajukan PK Di Tahun 2020

“Ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa,”

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 65 koruptor mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2020.

“Kalau dari catatan KPK sendiri, itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam sebuah diskusi online, Jumat (22/1/2021) dikutip dari Detikcom.

Ali menuturkan, PK merupakan hak para terpidana, Namun fenomena tiba-tiba mengajukan PK beramai-ramai itu setidaknya terjadi dimulai sejak Agustus 2020 hingga kini.

“Kemudian begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK,” tuturnya.

Baca juga :  KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Guna Dalami Kasus Suap Benih Lobster

Ali menambahkan ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa.

“Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang-lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK mencatat beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.

“Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK. Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik, juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK,” katanya. (Detikcom)

Baca juga : KPK Terus Berupaya Memburu Keberadaan Harun Masiku


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts