News

Kasus Penyebaran Konten Rasis, Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka

Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai

Jakarta, Journalarta.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/1/21).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.

Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin (25/1/21) malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Baca juga : Siswi SMK Di Toraja Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri Pakai Dasi

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

“Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis,” ujar Ambroncius.

Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat.

Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Ambroncius berada di Jakarta.(antara)

Baca juga : Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts