Baca juga : Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Ikan Asing asal Vietnam di Tangkap Bakamla
Hadi Pranoto melanjutkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk merampungkan penyelidikan sejak MT Freya dan MT Horse berbendera Iran dan Panama diamankan di perairan Pontianak, atau maksimal Minggu (31/1/21).
“Kami ada waktu tujuh hari. Pada dasarnya MPH Horse dan MT Freya akan tetap kita ajukan, berikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menyusun pemberkasan untuk melihat sejauh apa pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut.
“Dan ini tadi kita dalami, masih ada tahap kedua dan nanti masih kita bicarakan akan kemana, akan kita berikan (untuk diselediki lanjut),” kata dia.
Yang pasti, temuan awal Bakamla, seperti pada saat ditemukan Minggu lalu, adalah bahwa kedua kapal ini telah melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di ruang ALKI yang berarti telah masuk ke teritori Indonesia secara ilegal.
“Kemudian mereka ada proses isi bahan bakar, kemudian matikan sistem AIS yang berguna untuk mengetahui keberadaan kapal. Itu juga melanggar,” kata dia.
Senada, Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita menyebut, setelah tujuh hari Bakamla tak lagi memiliki wewenang menahan kapal dan mesti menyerahkan penyelidikan sepenuhnya ke lembaga lain yang berwenang.
“Diserahkan ke penyidik,” kata dia.
Diketahui, Pasal 63 UU Kelautan menyebutkan bahwa kewenangan Bakamla terkait kasus tindak pidana di laut sebatas “melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.”
Biasanya, instansi yang menjadi penyidik di kasus kelautan adalah Penyidik PNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sumber : CNN Indonesia
Baca juga : Terkait Drone Asing Masuk Bawah Laut RI, DPR Minta TNI-Bakamla Patroli Ketat
