Daerah

Hamili ABG Lalu Kabur, Seorang Pemuda di OKU Diciduk Polisi

Kejadian bermula sekitar 3 tahun yang lalu

OKU, Journalarta.com – Tak terima anak gadisnya masih ABG disetubuhi pacar hingga hamil, lalu ditinggal kabur begitu saja, akhirnya orang tua sang gadis pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Tak ayal, pelaku bernama Adi Zulkarnain (28), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, terpaksa mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

Kejadian bermula pada Minggu (08/04/2018) atau sekitar tiga tahun lalu. Saat itu korban (sebut saja Bunga) masih berusia 16 tahun, diajak pacarnya Adi dari rumahnya pergi ke Desa Burnai Mulya untuk main tempat keluarga.

Dalam perjalanan pulang, pelaku memberhentikan sepeda motor dikendarainya di kebun karet di Desa Burnai Mulya Kecamatan Semendawai Timur, dan mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Namun, korban yang masih polos menolak permintaan pelaku. Tak habis akal, pelaku berusaha merayu korban dan korban tetap menolak. Setelah itu pelaku membujuk korban dengan berkata jika korban hamil, pelaku akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Terbujuk rayuan, hingga akhirnya korban mau diajak bersetubuh dengan pelaku  di kebun karet tersebut.

Baca juga : Penjual Nasi Goreng di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Akibat kejadian itu akhirnya korban hamil. Namun pelaku yang sudah menikmati tubuh molek korban justru kabur dan tidak menepati janjinya. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban pun geram dengan dan melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses secara Hukum.

“Pelaku kita ringkus pada Rabu (27/01/2021) sekira jam 15.00 WIB di rumahnya, oleh gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek SS III setelah mendapat informasi keberadaan tersangka tanpa perlawanan”, jelas Kapolres, AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto, Kamis (28/01/2021).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Tindak Pidana melanggar Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(Palpos.id)

Baca juga : Seorang Petani Di OKU Cabuli ABG Yang Masih Pelajar


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts