DaerahNews

Terdakwa Buronan Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju

Mubassir ditangkap saat asyik berkumpul dengan keluarga di tenda pengungsian

Sulbar, Journalarta.com – Seorang buronan kasus korupsi terdakwa Mubassir yang sempat buron selama sembilan tahun akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare di tenda pengungsian di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, pada Kamis (28/1/21) sekitar pukul 16.00 WITA.

Buronan korupsi ini ditangkap tim Kejari Mamuju saat asyik berkumpul dengan keluarga di tenda pengungsian.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Muhammad Idil, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan buronan korupsi dilakukan tim tangkap buron (Tabur) yakni Kejati Sulsel, Kejari Pare-Pare, Kejati Sulbar dan Kejari Mamuju. Saat ini, terdakwa sudah dibawa ke Kejari Parepare.
“Sudah diamankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare,” ungkap Idil, dikutip dari Kumparan, Sabtu (30/1/21).
Mubassir merupakan terpidana tindak pidana korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan kantor Pelayanan Pajak Pratama tahun anggaran 2007. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp 200.138.390.10 dan sempat buron selama sembilan tahun.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012, Mubassir, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan menyatakan terpidana Mubassir, S.Sos dihukum pidana penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.(red)

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts