News

Broadcast Tentang ‘Biaya Tilang Kapolri Baru’ Polri Pastikan Informasi Itu HOAX

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang

Jakarta, Journalarta.com – Beredar informasi di media sosial tentang adanya biaya tilang baru di Indonesia. Dalam informasi tersebut juga menyebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait kabar yang beredar. Ia memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.

“Hoax,” kata Agus melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (31/1/21).

Dilansir dari detikcom, Kombes Agus Suryo Nugroho enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menyatakan kabar yang beredar itu tidak benar.

Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” tulis akun divisihumaspolri.

Baca juga : Waspadai Konten Radikalisme di Platform Virtual dan Media Sosial

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambungnya.

Berikut kabar HOAX tentang biaya tilang baru yang beredar di medsos :

BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

“Semoga manfaat”. (detikcom/**)

Baca juga : Terkait Isu Hampir Setengah Karyawan Mall BTC Positif Covid-19 “Adalah Hoax”


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts