Oleh : Kurniawansyah (Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik)
Pangkalpinang, Journalarta.com – Dalam dunia perbankan, kedudukan jabatan seorang Notaris dan PPAT sangat dibutuhkan dalam proses pencairan kredit kepada nasabah, karena Notaris diberikan kewenangan secara atributif oleh negara untuk melaksanakan dalam pembuatan akta otentik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam tulisan ini, saya akan membahas definisi dan kedudukan cover note Notaris dalam perspektif hukum terhadap kewenangan dari Notaris itu sendiri. Cover note Notaris merupakan surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan yang berdasarkan perjanjian tertentu, misalnya perjanjian kredit, dimana sertifikat tanah milik debitur dikuasai oleh Notaris dalam rangka proses balik nama, apabila Bank setuju, maka dapat dibuatkan Nota Keterangan atau lebih dikenal dengan Cover Note oleh Notaris mengenai hal tersebut.
Cover note adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penanda tanganan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Jaminan antara pihak Debitur dan pihak Bank, serta keterangan lainnya.
Cover Note hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa Notaris/PPAT.
Cover Note pada umumnya berisi keterangan Notaris antara lain mengenai :
a. penyebutan identitas Notaris/PPAT dan wilayah kerjanya;
b. keterangan mengenai jenis, tanggal dan nomor akta yang dibuat;
c. keterangan mengenai pengurusan akta, sertifikat, balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses;
d. keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses;
e. keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan;
f. tempat dan tanggal pembuatan Cover Note, tanda tangan dan stempel Notaris.
Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Th 2004 jo UU no 2 Th 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover Note.