Daerah

Selewengkan Dana BST, Seorang Oknum Desa Ditangkap Polisi

kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat

Bogor, Journalarta.com – Seorang oknum pejabat Desa ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 54 juta terhadap 30 warga di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan bantuan tersebut tak kunjung mereka terima.

Baca jugaBanjir Bandang Terjang Puncak Bogor, 474 Warga Berhasil Dievakuasi

“Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos,” kata Harun dalam keterangannya dilansir dari Kumparan.com, Minggu (14/2/21).

Harun menyebut polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

“Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ujarnya.

Baca juga63 Kendaraan Bermotor Di Kota Bogor Diberikan Sanksi Denda Rp50 Ribu


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts