News

Budi Arie Setiadi: Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Menguntungkan BUMDes

Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja menguntungkan BUMDes

Jakarta, Journalarta.com – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi menerima audiensi Bupati Majalengka, Karna Sobahi di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/2/21). Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Budi Arie mengatakan, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan signifikan terhadap BUMDes, dengan diakuinya BUMDes sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDes memiliki peluang besar dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak termasuk perbankan.

“Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja itu menguntungkan BUMDes. Harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca jugaPT Artamedia Indonesia Siap Kerjasama Dengan Pemprov Babel Penuhi Internet Desa

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan BUMDes yang telah melakukan aktivitas, membutuhkan modal cukup besar. Jika modal dari dana desa tidak mencukupi kebutuhan BUMDes, maka diperlukan kerjasama dengan pihak perbankan terkait penambahan permodalan.

“BUMDes kan butuh uang, butuh modal, nanti kita gandeng bank dan kita sambungkan dengan offtaker,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan saat ini Kabupaten Majalengka telah memiliki 280 BUMDes dari 330 Desa yang ada. Menurut Karna Sobahi, desa-desa di Kabupaten Majalengka memiliki potensi cukup signifikan di sektor pariwisata alam.

“Di Majalengka banyak potensi wisata, ada bendungan, curug, persawahan. Objek wisata kita alami semua. Kita arahnya agar desa wisata ini ke pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.(Humas Kemendes PDTT/red)

Baca jugaDesa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Pasca Pandemi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts