Daerah

Salah Satu Minimarket Bojong Raya Diduga Menjual Barang Kadaluarsa

Ini sangat berbahaya kalau sampai di konsumsi oleh masyarakat

Jakarta, Journalarta.com – Warga Bojong Raya Cengkareng, Jakarta Barat melaporkan kepada sekelompok ormas dan beberapa awak media terkait perihal kekecewaannya terhadap pelayanan salah satu minimarket yang diduga menjual barang kadaluarsa, Senin (16/2/21) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepada tim Journalarta.com dan Lingkaranrakyat.com, Asep mengatakan kejadian bermula saat dirinya mendatangi minimarket tersebut untuk membeli 2 bungkus rokok dan ternyata rokok yang dibelinya tersebut diduga sudah kadaluarsa, kemudian dirinya memberikan pengertian kepada salah satu pegawai minimarket namun mendapatkan respon yang kurang positif.

“Rokok harusnya sudah tidak layak di perjual belikan minimarket tersebut , apalagi saat saya memberikan pengertian kepada salah satu pegawai minimarket tersebut tapi mendapatkan respon yang kurang positif dari pihak pegawai, sehingga saya mengundang media untuk membantu melakukan pengecekan,” terangnya.

“Saya sangat kecewa dan trauma membeli rokok ataupun makanan di minimarket yang beralamat Jl.Bojong Raya dekat dengan stasiun Bojong, karena saya menyaksikan bukan hanya kadarluasa tetapi sudah tidak higienis untuk di konsumsi, Dan belanjaan rokok yang sudah saya beli pun tidak di ganti oleh pihak minimarket tersebut,” tambahnya.

Salah Satu Minimarket Bojong Raya Diduga Menjual Barang Kadaluarsa

Tim jurnalarta bersama Tim Lingkaranrakyat di dampingi sekelompok ormas di wilayah tersebut mendatangi minimarket yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Setelah mendapat ijin ternyata ada beberapa pieces makanan terdapat sudah tidak layak dan kadarluasa.

“Tanpa basa basi pun kami meminta ijin kepada pihak minimarket tersebut untuk dilakukan pengecekan, Benar saja setelah kami melakukan pengecekan ada beberapa pieces makanan terdapat sudah tidak layak dan kadarluasa,” ungkap Alfius Ganda Setiawan.

Baca jugaKelompok Begal Bersenjata Gunting di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi, 2 Ditembak

Ibu Wiwin dari salah satu kelompok ormas yang ikut serta dalam pengecekan mendapatkan beberapa makanan yang sudah tidak layak diantaranya telur yang sudah busuk dan berlumut, Buah Buahan yang masa kadarluasanya sudah lewat dari tahun 2020.

“Ini sangat berbahaya kalau sampai di konsumsi oleh masyarakat,”ucap Wiwin.

Sama halnya dengan Wiwin, Alex juga menyaksikan hal yang sama ditemukan banyak makanan yang diduga kadaluarsa masih dipajang.

“Terlebih lagi temuan yang sudah kita dapati tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak minimarket, dan banyak lagi makanan yang masih di pajang, padahal masa kadarluasanya sudah tinggal besok. Seharusnya pegawai minimarket tersebut selalu melakukan pengecekan barang sebelum barang itu di pajang,” jelas Alex.

Ditempat yang sama, Willa mengatakan pihaknya hanya memberi teguran kepada Kepala minimarket tersebut agar cepat tanggap menangani masalah ini, sebab hal ini diduga melanggar hukum. Pertama UUD Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , dan Pasal 7 undang – undang perlindungan konsumen. Hukum kedua UUD 36 tahun 2010 tentang kesehatan. Mengingat barang yang di jual tersebut akan dikonsumsi oleh masyarakat, dan akan sangat berdampak kesehatan masyarakat setelah mengkonsumsi makanan tersebut.

“Apabila peringatan kita tidak di tanggapi oleh pihak advokad dan juga pemilik toko tersebut kami akan menempuh jalur hukum dengan video dan saksi yang ada di lokasi , terlebih juga kami akan melaporkan minimarket tersebut ke badan dinas perdagangan dan perindustrian koperasi UMKM,” Tegas Willa.(red)

Baca jugaGubernur DKI Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta Selama Dua Pekan


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts