News

Kementerian ATR/BPN Himbau Jangan Asal Mengisi Form Elektronik

Modus yang digunakan pada Phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan.

Jakarta, Journalarta.com – Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elekronik berjudul “Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL”. Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat, apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan bahwa pengumpulan data diri serta data pertanahan melalui form elektronik tersebut tidak benar.

Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal baik.

“Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya tindak kejahatan dengan pengumpulan data pribadi (phishing) melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah,” ujar Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Jumat (26/02/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Modus yang digunakan pada Phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situ web dengan domain selain domain.go.id (domain pemerintah).

Yulia juga mengatakan bahwa layanan elektronik pada Kementerian ATRBPN dilaksanakan melalui situs resmi Kementerian.

“Pastikan layanan elektronik _pertanahan atau tata ruang_ diakses melalui domain atrbpn.go.id,” pungkasnya.(Humas Kementerian ATRBPN/rls)

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts