News

Presiden Jokowi Bertakziah ke Tempat Almarhum Artidjo Alkostar

Presiden Joko Widodo memiliki kenangan terhadap Almarhum Artidjo Alkostar

Yogyakarta, Journalarta.com – Presiden Jokowi datang bertakziah ke tempat duka Almarhum Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3/2021). Almarhum Artidjo Alkostar rencananya akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII sekira pukul 10.00 WIB.

Almarhum Artidjo adalah seorang mantan Hakim Agung yang dikenal sangat berintegritas, jujur, dan tak ragu dalam penegakan hukum berpulang pada usia 72 tahun pada hari Minggu (28/2/2021) kemarin.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa,” ujar Presiden dilansir dari @jubir_presidenri.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Bagi Wartawan di Jakarta

Hadir mendampingi Presiden yakni Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang turut menyalatkan jenazah almarhum setibanya di masjid Ulil Albab UII sekira pukul 08.00 WIB.

Presiden Joko Widodo memiliki kenangan tersendiri terhadap Almarhum Artidjo Alkostar semasa hidupnya.

Kepribadian dan Integritas Almarhum tak perlu diragukan lagi. Hal ini bisa menjadi teladan bagi para penegak hukum dan peradilan.

“Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi,” tuturnya.

Usai menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, Presiden Joko Widodo berdoa untuk almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Atas nama pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam,” tandasnya.

Setelah menyampaikan belasungkawa dan berdoa, Presiden berpamitan meninggalkan lokasi.

Diketahui, semasa hidupnya mantan hakim agung itu dikenal sebagai hakim yang tak kenal kompromi. Ia pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum, terdakwa kasus korupsi Hambalang, dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Dia juga memperberat vonis politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, Almarhum juga pernah memperberat hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP(red)

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts