SPT Tahunan Pajak Penghasilan Di Laporkan Sebelum 31 Maret 2021.
Jakarta, Journalarta.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah di tentukan yakni 31 Maret 2021.
Presiden Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.
“ Hari ini, saya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang di tentukan, yakni 31 Maret 2021,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang di bayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
” Saya juga mengajak anda semua para wajib pajak jangan sampai terlambat. Pajak yang kita bayarkan sangat di butuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tuturnya. (red)
Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Mengenai Investasi Miras
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.