News

Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut PT. Bosowa Corporindo Sebagai Tersangka

Mantan Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo melanggar Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang di duga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Brigjen Helmy Santika mengatakan penetapan SA sebagai tersangka di lakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

Brigjen Helmy menjelaskan di ketahui sejak Mei 2018 PT. Bank Bukopin Tbk telah di tetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi itu semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan PT. Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan. Kebijakan itu di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT. BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT. Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalam penyelidikan di temukan fakta bahwa setelah surat dari OJK di terbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham PT. Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT. Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

Pada tanggal 27 Juli 2020, SA juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Direktur Utama PT. Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT. Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, SA di sangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(red)

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana Perbankkan PT Bosowa Corporindo

Sumber : Div. Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts