News

Pemerintah Anggarkan Rp33,1 Triliun Untuk Sektor Perumahan Tahun 2021

Total anggaran untuk sektor perumahan sebesar Rp33,1 triliun.

Jakarta, Journalarta.com – Sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera di pulihkan. Hal ini di karenakan sektor perumahan memiliki efek multiplier yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk tahun 2021.

“Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar 4 juta rumah, subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah,” ungkap Menkeu dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (11/3/2021).

“APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” tambahnya.

Baca juga: Penjualan dan Proyek Perumahan Sempat Terhenti Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Selain itu, pemerintah juga memperkuat PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.

Sri Mulyani menyebut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8%. Hal ini jauh lebih rendah di bandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10%.

Untuk itu, guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021. PPN yang akan di tanggung pemerintah di berikan untuk penyerahan yang di lakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

PPN akan di tanggung 100% oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar di berikan diskon PPN 50% di tanggung pemerintah.(red)

Baca juga: Tahun 2021, Target Bantuan Subsidi Perumahan Sebanyak 222.876 Unit


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts