DaerahNews

Usai 2 Kali Berhubungan Badan, Terapis Ditusuk Sajam Hingga Meninggal

Rekontruksi kasus pembunuhan tersebut sebanyak 22 adegan.

Jawa Timur, Journalarta.com – Tersangka kasus pembunuhan seorang terapis menjalani rekontruksi sebanyak 22 adegan. Rekontruksi tersebut di peragakan tersangka di panti pijat yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021).

Di kutip dari beritajatim.com, Tersangka Mohammad Irwanto alias Wanto (24) warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dengan menggunakan kursi roda memperagakan adegan rekontruksi saat mulai datang hingga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yang bernama Ambarwati alias Santi (35).

Usai melakukan hubungan badan hingga dua kali, saat posisi korban nungging dan tersangka ada berada di belakang. Kemudian tersangka langsung menusuk pinggul korban sebelah kiri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis bendo yang di bawanya dari rumah. Bendo tersebut di ambil di bawah bantal. Adegan tersebut adalah adegan ke 17.

Baca juga: Ari Pratama Seorang Selebgram Meregang Nyawa Di Tangan Pacarnya

Hingga akhirnya tersangka mendorong korban dan terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang. Dalam kondisi tersebut tersangka kembali menusuk leher korban di sebelah kiri, ini merupakan adegan ke 19. Rekontruksi berakhir di tempat pijat di adegan ke 25, saat tersangka melarikan diri.

Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengungkapkan, rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2021 tersebut bertujuan untuk memberikan diskripsi tentang terjadi tindak pidana pembunuhan.

“Untuk menguji secara kebenaran keterangan tersangka dan saksi,” ungkapnya.

AKBP Deddy Supriyadi mengatakan ada sebanyak 30 adegan. Adegan yang krusial terjadinya aksi pembunuhan tersebut yaitu pada adegan ke 15 hingga 23. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan.

“Di TKP ada 22 adegan dan di luar TKP, mulai tersangka di rumah hingga keberangkatan ada 8 adegan. Ini tujuannya di samping itu juga, untuk meyakinkan nantinya pada persidangan oleh hakim karena saat ini di hadiri oleh Jaksa dan penasehat hukum yang nanti akan mengungkap di proses persidangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang terapis perempuan di temukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah panti pijat, Kamis (4/2/2021) siang. Saat di temukan, korban Ambarwati alias Santi dalam keadaan setengah telanjang dengan posisi tengkurap.

Pelaku juga menganiaya Tarik (48) warga Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat kejadian mengantar makan siang untuk korban. Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan di evakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Pasca kejadian, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink, pelaku kabur ke arah timur dengan hanya memakai celana dalam.

Warga melihat pelaku memakai celana panjang di depan Kantor Telkom Mlirip yang berjarak 600 meter dari kejadian. Satu pekan lalu, Polresta Mojokerto menyebar sketsa wajah pelaku di angkutan umum dan tempat umum.(red)

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Belitung Diancam Hukuman Seumur Hidup

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts