Pengacara Rizieq Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jakarta, Journalarta.com – Polri merespons keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang tak di izinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.
“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Menurut Karo Penmas, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah di atur oleh Hakim dan Jaksa.
“Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan.
“Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tambahnya.(red)
Baca juga: 3 Anggota Polri Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan
Sumber : Divisi Humas Polri
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.