DaerahNews

Beri Uang/Barang Kepada Gepeng di Pangkalpinang Bisa Kena Pidana

Memberikan uang ataupun barang kepada Gepeng akan kena sanksi.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) adalah seorang yang hidup mengelandang dan sekaligus mengemis. Kebanyakan dari gepeng dan pengemis ini mereka tidak memiliki tempat hunian atau tempat tinggal. Mereka ini biasa mengembara di tempat umum.

Untuk mengatasi maraknya Gepeng di Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada Gepeng baik itu berupa uang ataupun barang.

Hal tersebut di sampaikan Walikota Pangkalpinang, H Maulan Aklil (Molen) dalam sebuah Video berdurasi 1,12 menit yang berbunyi.

“Seperadik ku (Saudara saya) semua mohon dapat di ketahui bahwa Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Gelandangan pengemis dan anak jalanan. Yang bunyinya kira-kira bagi yang memberi Gelandangan pengemis dan anak jalanan sesuatu apakah itu uang barang dan lain-lain akan di kenakan denda Rp1.000.000 dan atau kurungan selama 10 hari.

Bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis di tempat umum akan di kenakan kurungan selama 6 bulan dan atau denda Rp 50.000.000.

Nah agiklah nek merik merik anjal og itu melanggar perda (Jangan lagi berikan apa apa ke Gepeng karena itu melanggar Perda).

Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi men dak de sapelah yang merik (kalo tidak ada siapa siapa lagi yang memberikan apa apa lagi) insyallah mereka akan kapok jera berdiri di tempat umum,” ungkap Walikota Molen dalam sebuah Video.

Baca juga: Gapura dan Taman Vertical Garden Dicoret OTD, Walikota Marah Besar

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.

Pasal 36
(1)Di larang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau di tempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi /menimulkan balas kasihan orang lain.

(2)Di larang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam daerah maupun luar daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan.

(3) Di larang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan.

Pasal 37
(1) Setiap orang/lembaga/badan hukum dil arang memberi uang dan atau barang
dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum.

(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana di maksud ayat (!) dapat di salurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1)Di larang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta minta di jalan jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada
fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua /keluarga.

(2)Setiap orang tua/keluarga di larang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah.

Pasal 42

(1)Selain dapat di kenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 dapat di pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).

(2)Selain dapat di kenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 37 dapat di pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).(Fjr)

Baca juga: Rumah Singgah PGK, Mimpi Besar Walikota Pangkalpinang Sebelum Menjabat


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts