News

THR Tidak Dibayar, Segera Laporkan ke Posko THR Terdekat

Segera Laporkan Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Ke Posko THR Terdekat

Jakarta, Journalarta.com – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib di bayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang di bentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, seperti di lansir dari unggahan akun instagram resmi kemnaker, Minggu (9/5/2021).

Pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko di dirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca juga: Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp13 Milyar Untuk THR ASN

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa di bayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, dan lain lain.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang di adukan antara lain, tidak di bayar sama sekali, di bayar sebagian, di bayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, di bayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.(red)

Baca juga: THR ASN Pemkot Pangkalpinang Akan Cair Rabu Besok


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts