Tim Tungau Polsek Simpangkatis Ringkus DPO Pelaku Cabul di Bekasi.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Hendak terbang kembali ke Provinsi Jambi, Pelaku asusila anak di bawah umur, M Rizal Alias Abu (37) di tangkap Tim Tungau Polsek Simpangkatis di Kota Bekasi, Minggu (30/5/2021).
“Alhamdulillah, Abu berhasil kita tangkap di salah satu kontrakan rumah Kota Bekasi,” kata Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka Jhon Derry seizin Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet Ady Purnomo.
Ipda Deka menyebut pelaku Abu sempat mau bertolak ke Provinsi Jambi. Hal itu berdasarkan pengakuan Abu kepada Tim Tungau Polsek Simpangkatis. Saat penangkapan, Tim Tungau Polsek Simpang Katis di dampingi Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi.
“Rencananya, besok lusa Abu mau ke Jambi. Sebelum ke Jambi, alhamdulillah sudah kita tangkap,” tuturnya.
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Pria Di Bekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang
Ipda Deka yang memimpin langsung penangkapan pelaku asusila anak di bawah umur ini menyebut kronologis penangkapan bermula pada Senin (26/5/2021) sekira pukul 12.00 Wib saat pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Di dapati informasi bahwa Jum’at (28/5/2021), Pelaku sudah berada di Kota Bekasi.
“Hari Jum’at (28/5/2021) kami berangkat ke Kota Bekasi. Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 23.00 Wib, kami gerbek pelaku di sebuah kontrakan Kota Bekasi,” ungkapnya.
Pelaku yang melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak langsung di bawa Polsek Jatiasih Kota Bekasi. Setelah di mintai keterangan, hari Minggu (30/5/2021), pelaku langsung di bawa ke Polsek Simpangkatis.
“Pelaku di ancam kurungan penjara selama 15 tahun, karena melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur asal Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah satu bulan lalu,” pungkasnya. (Red)
Baca juga: DPO Pelaku Pencabulan Diringkus Tim Tungau Polsek Simpangkatis
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.