DaerahNews

Tambak Udang Tidak Kantongi Izin, Ini Klarifikasi Haji Jufri

CV Haluan Jaya Sukses Bangka Selatan Bukanlah Milik Haji Jupri

Bangka Selatan, Journalarta.com – Seyogyanya seorang jurnalis di tuntut harus teliti dalam menerima setiap informasi dari setiap narasumbernya selain di dukung memiliki data yang valid sehingga produk jurnalistik yang menghasilkan suatu pemberitaan tidak merugikan orang atau objek yang di beritakan. Seperti yang di lansir beberapa media online di Bangka Selatan yang menyebutkan tambak udang CV Haluan Jaya Sukses (HJS) di Dusun Gusung, desa Rias, kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Haji Jupri sebagai pemiliknya.

Padahal di ketahui publik Basel tambak udang CV. HJS bukanlah milik Haji Jupri, akan tetapi usaha tambak udangnya atasnama perusahaan CV. Kasih Hati Jupri.

Selain itu, usaha tambak udang milik Haji Jupri juga di tuding tidak mengantongi ‘Advice Planning’ dan izin prinsip dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Ketidaktelitian dan terlalu dininya menayangkan pemberitaan tersebut seolah-olah ada pesanan dari pihak yang bersinggungan dengan usaha tambak udang Haji Jupri.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Bangka Belitung Salah Satunya

Kepada Pers Babel, Haji Jupri pengusaha tambak udang asal Toboali melalui humas perusahaannya CV Kasih Hati Jufri Jery Aryanto yang akrab di sapa dengan ‘Jeje’ menyampaikan klarifikasi, dan menegaskan bahwa usaha tambak udang sudah memiliki beberapa dokumen perizinan.

“Perlu kami klarifikasi bahwa lokasi tambak udang atas nama H. Jupri bukan atas nama CV. Haluan Jaya Sukses, namun perusahaan tambak udang kami atasnama CV. Kasih Hati Jufri sesuai dengan akta nonatis no. 54 tanggal 22 maret 2021 dengan notaris an. Priyono Raharjo, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah 1253000363119, tertanggal 31 maret 2021,” Kata Jeje sembari menunjukkan beberapa dokumen kelengkapan lainnya kepada Pers Babel, Jum’at (4/06/2021).

Di jelaskannya, bahwa ada salah satu media online sempat menyebutkan tambak udang milik CV. Haluan Jaya Sukses, tapi itu bukanlah bentuk perusahaan namun berupa kelompok usaha bersama perorangan, sebelum di tingkatkan menjadi badan hukum.

“Hal tersebut sesuai dengan alur pembuatan perijinan dan untuk advice planing pada lokasi tambak udang sudah sejak awal sekali kami kantongi dengan nomor : 600/01/TKPRD/2021 Tertanggal 21 Januari 2021 atas nama perorangan Bapak Hasanudin, yang mana beliau adalah salah satu pengurus di perusahan CV. Kasih Hati Jupri,” Jelas Jeje.

Lanjutnya, kemudian di ajukan kembali dari nama perseorangan menjadi perusahan atau CV namun tidak merubah lokasi atau koordinat yang di ajukan.

“Inipun masih berproses pada tingkat kabupaten, termasuk juga persetujuan prinsip lainnya yang sudah kami kantongi dengan nomor : 520/100.c/DPPP/2021 tertanggal 29 Januari 2021, yang di tanda tangani oleh bupati Bangka Selatan,” Kata Jeje.

Kemudian, setelah itu dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengacu pada surat edaran menteri agararia dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional no. 4/SE-PF,01/3/2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaat ruang di daerah, bahwa untuk jenis usaha dan luasan ruang yang di maksud harus mengajukan surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Baca juga: Mencari Pekerjaan di Bangka Belitung Tidak Sesulit di Propinsi Lainnya

“Sehingga kami kembali mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan surat yang di maksud, sesuai arahan dari kabid PTSP kab. Bangka Selatan melalui pesan whatsapp. Dan saat inipun masih berproses, dan surat permohonan baru yang kami ajukan kepada PKKPR bukanlah kesalahan dari kami. Namun hal tersebut di karenakan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat UU cipta kerja dan SU dari Menteri Agraria dan Penataan Ruang,” jelas Jeje.

Terkait dengan adanya informasi usaha tambak udang CV Kasih Hati Jufri merambah hutan bakau, pihaknya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai dengan naskah petunjuk yang termuat dalam ‘advice planning’.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari 12 Hektar lahan yang kami ajukan hanya 9 hektar dapat di gunakan, selebihnya adalah sepadan pantai sepanjang 100 meter dari garis pantai sesuai aturan yang berlaku dan arahan dari Advice Planning dan dengan berubah regulasi setiap sewaktu tentunya inilah menjadi keluhan kami sebagai pelaku usaha terhadap proses panjang ini,” ungkap Jeje.

Pengesahan dan Penilaian Dokumen UPL dan UKL melalui Dinas LH Provinsi Bangka Belitung sudah berproses sesuai dengan surat penyampaian berkas kami dengan nomor 02/STB/VI/2021, tertanggal, 17 mei 2021.

Menurut Jeje, seharusnya ada pemangkasan birokrasi perijinan agar yang investasi di daerah dapat berkembang, hal ini sangat bertolak belakang dengan Program Pemulihan Ekonomi yang di canangkan oleh pemerintah pusat, yakni memberi jaminan kemudahan dalam berinvestasi dan pemangkasan birokrasi perizinan.

“Kami sebagai pelaku usaha dalam hal ini ingin berharap kemudahan izin sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat dalam penyerapan tenaga kerja sesuai dengan apa yang di canangkan oleh pemerintah pusat berupa program pemulihan ekonomi nasional,”pungkasnya.(Pers Babel/Red)

Baca juga: TNI-Polri di Wilayah Bangka Selatan Peduli Membantu Masyarakat


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts