Daerah

Bujang, Residivis Kasus Curat Di tangkap Tim Tupai Polres Bateng

Residivis Kasus Curat Kembali Di tangkap Tim Tupai Polres Bateng

Bangka Tengah, Journalarta.com – Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menangkap residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), atas nama Fares Woga alias Bujang (30) warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin mengatakan pihaknya berhasil menangkap residivis kasus curat ini di kediamannya dengan alamat Desa Kulur.

“Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Rais, Kamis (17/6/2021).

Rais menyebut kronologis penangkapan, sekira pukul 20.00 Wib, hari Rabu (16/6/2021). Anggota mendapati informasi warga bernama Subhan alias Jimbong telah membeli Handphone Redmi 6A seharga Rp.600 ribu tanpa kotak dari pelaku Bujang.

Baca juga: Pencuri Hp di ATM Koba Di bekuk Tim Tupai Polres Bateng

“Mendalami informasi itu, anggota kami langsung menuju rumah Bujang yang merupakan tetangga Jimbong. Sekira pukul 21.30 Wib, pelaku yang berada di rumahnya langsung kami introgasi dan ia pun mengakui semua perbuatannya. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, pelaku malam itu juga langsung kita bawa ke Mapolres Bateng guna di mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Rais.

Rais kemudian mengungkapkan bahwa kasus curat ini terjadi pada Jum’at (24/01/2020) sekira pukul 19.00 Wib di pondok rumah milik Norman maralelo alias lay (43) beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba.

“Saat itu pelaku memasuki pondok rumah korban lewat pintu belakang, kemudian mengambil 1 unit HP Redmi 6A dan timah seberat 10 Kg hingga total kerugian materil mencapai Rp.2,5 juta. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kabur melewati pintu yang sama di belakang pondok,” kata Rais.

Selama Buron, pelaku menggunakan HP tersebut, kemudian menjualnya kepada Jimbong seharga Rp.600 ribu hingga kasus inipun terungkap oleh Sat Reskrim Polres Bateng.

“Pelaku yang sudah di amankan dengan barang bukti 1 unit HP ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman kurungan penjarannya selama 5 tahun,” pungkas Rais.(Red)

Baca juga: Tim Tupai Tangkap Ubek Pencuri HP di Lubuk Besar


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts