News

PPKM Darurat Mulai Diberlakukan 3-20 Juli di Jawa dan Bali

PPKM Darurat Secara Resmi di Umumkan Oleh Presiden Jokowi

Jakarta, Journalarta.com – Presiden RI Joko Widodo pada 1 Juli 2021 mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

Langkah ini di ambil menimbang pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Serta setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini udah berlaku.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hinnga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkap Presiden Joko Widodo dalam keterangan tertulisnya,Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Jawa-Bali di Perpanjang Hingga 8 Maret 2021

Pemerintah akan kerahkan seluruh sumber daya, seluruh aparat negara, TNI/POLRI maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan untuk harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Kementerian Kesehatan akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini,” Himbau Presiden.

“Dengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas Ridho Allah SWT, Tuhan YME, Saya ayakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” sambung Presiden.(red)

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Bangka Belitung Salah Satunya


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts