HealthNews

Kemenkes Tentukan HET Untuk Obat Terapi Covid-19

Kemenkes Tentukan HET Untuk 11 Obat Terapi Covid-19

Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang di gunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang di tetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Baru Corona Virus B117 Cepat Menular

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum di temukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut di anggap memiliki potensi dan siap di gunakan dalam terapi COVID-19.

Masyarakat di imbau untuk TIDAK melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. JANGAN melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Di tekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar di masa pandemi maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Mulai 7 Juni, Kemenkes Izinkan Pelaksanaan Vaksin Tahap 3 di Jakarta

Source: Kemenkes RI


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts