Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
NEWS
BerandaNEWSBerita Masuknya 20 TKA di Sulsel,…

Berita Masuknya 20 TKA di Sulsel, Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker

20 TKA asal China Masuk Sulsel, Kemnaker Terus Lakukan Pemeriksaan

Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/21) malam.

Kepala Biro Humas, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, di sampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini memang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres di maksud,” Kata Karo Chairul di Jakarta pada Senin (5/7/21).

Baca juga: Masuknya TKA China ke Indonesia, LaNyalla Minta Pemerintah Klarifikasi

“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Chairul.

Karo Humas Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa 20 orang yang di duga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum di berlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19.

Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Karo Humas Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah di tetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Source: Humas Kemnaker

Leave a Comment