Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
NEWS
BerandaNEWSDikabarkan TKA China Masuk Indonesia, Lanyalla…

Dikabarkan TKA China Masuk Indonesia, Lanyalla Minta Masyarakat Cek Fakta

Tenaga Kerja Asing Di Sebut Datang Saat PPKM Darurat, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Cek Fakta Terlebih Dahulu

Jakarta, Journalarta.com – Sebuah video kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Makassar viral di media sosial. Pasalnya, mereka di sebut datang ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons hal tersebut. Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

Apalagi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan klarifikasi mengenai hal itu. Ke-20 TKA Tiongkok itu di ketahui datang ke Indonesia 25 Juni 2021, atau sebelum PPKM di berlakukan, 3 Juli lalu. Namun, mereka harus menjalani karantina sesuai peraturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

“Para TKA China ini sudah masuk Indonesia sebelum PPKM Darurat. Tapi mereka harus menjalani karantina dulu di Jakarta. Makanya mereka baru tiba di Makassar pada 3 Juli 2021 malam. Maka saya meminta kepada semua pihak, kepada masyarakat, untuk mengecek terlebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum memberi narasi macam-macam,” tutur LaNyalla, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

20 TKA Tiongkok itu datang untuk mengikuti uji coba kemampuan bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng. Sejauh ini, total tercatat 46 TKA China telah memasuki Sulsel, di mana 9 orang datang pada 29 Juni, dan 17 orang pada 1 Juli 2021.

“Setiap TKA yang datang pasti sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka bisa masuk ke Indonesia karena di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN),” terang LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengingatkan, tidak semua TKA bisa masuk ke Indonesia di masa pandemi. Di tambahkannya, sesuai Surat (SE) Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Covid-19, untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih di hentikan.

Baca juga: Berita Masuknya 20 TKA di Sulsel, Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker

Source: Humas DPD RI

Leave a Comment