DaerahNews

Bupati Gowa Akhirnya Mencopot Jabatan Oknum Satpol PP Jagoan

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Akhirnya Mencopot Jabatan Oknum Satpol PP Gowa 

Sulsel, Journalarta.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akhirnya mencopot jabatan sekretaris Satpol PP Gowa Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan setelah mendapatkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan inspektorat Pemerintah kabupaten Gowa. Hal itu juga di sampaikan Adnan melalui unggahan akun instagram miliknya @adnanpricthaichsan, Sabtu (17/7/2021).

“Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tulisnya.

Adnan Purichta Ichsan juga mengatakan beberapa hari ini memang tidak langsung mencopot jabatan Mardani di karenakan masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tulisnya lagi.

Baca juga: Satpol PP Pangkalpinang Tertibkan TI Ilegal di Kolong Apen Semabung

Adnan pun meminta Ramdan untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.” sebutnya.

Selain itu, Bupati juga telah memberikan teguran kepada PJ Sekda Gowa atas jabatannya.

“PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama’ki🙏🙏,” pungkasnya.

Di beritakan sebelumnya, video viral oknum Satpol PP Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan memukul Ibu hamil hingga mengeluarkan cairan ketuban beredar di medsos dan mendapat kecaman dari para pengguna jagat maya atas sikap arogansi yang di tunjukan kepada seorang perempuan.(Red)

Baca juga: Oknum Satpol PP Asal Gowa Pukuli Wanita Hamil Viral Di Medsos


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts