Daerah

PPKM di Kota Pangkalpinang Saat Ini Berstatus Level 3

Pangkalpinang Tidak Masuk Sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Pangkalpinang, Journalarta.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Pangkalpinang saat ini berstatus level 3.

Di ketahui PPKM level 3 adalah, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima di izinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau di bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Hal tersebut di sampaikan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) saat di wawancara media selepas acara peninjauan Bantuan Sosial Tunai (BTS).

Molen menyebutkan bahwa Pangkalpinang tidak masuk sampai PPKM level 4, karena beda dengan kabupaten kota. Di Pangkalpinang sendiri masyarakatnya bukan berkebun, timah mahal sawit mahal jadi tidak merasakan langsung.

” Oleh sebab itu kita banyak cafe restoran hotel segala macem kalo PPKM 4 terjadi kacau kita oleh sebab itu ayo masyarakat kita jaga kebersamaan kita jaga kondisi kita, kita jaga jangan sampai covid ini meluas supaya Pangkalpinang tidak PPKM 4,” ungkapnya.

“Sekali lagi kita menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol covid,” tutupnya.(red)

Baca juga: Walikota Pangkalpinang Tinjau Pencairan BTS Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts