News

Anggota DPR Yang Positif Covid19 Dapat Fasilitas Isoman di Hotel

Anggota DPR Positif Covid-19 Dapat Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel, Biaya Di Tanggung Pemerintah

Jakarta, Journalarta.comSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19 di dua hotel di Jakarta.

Hal itu di ketahui dari surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang di teken oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar pada Kamis (26/7/2021).

“Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel,” demikian petikan bunyi surat tersebut yang telah di konfirmasi oleh Indra.

Dua hotel tersebut adalah Ibis Budget Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Hotel Oasis Atrium Senen, Jakarta Pusat.

“Jadi itu hotel yang kerja sama dengan kami itu di Ibis Grogol dan Oasis di Atrium Senen, kita sudah lakukan MoU tapi tentu kami berdoa ya tidak pernah di gunakan tentunya, ini kan untuk prepare saja sebetulnya,” kata Indra di kutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terima Kunjungan DPR RI, Wagub Babel Singgung Royalti dan Saham PT Timah

Indra menuturkan, fasilitas hotel di siapkan mengingat tingginya aktivitas anggota DPR di daerah pemilihan maupun kegiatan politik masing-masing yang membuat mereka berpotensi terpapar Covid-19.

Indra menuturkan, anggota DPR memang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jabatan mereka. Namun, hal itu rupanya menimbulkan keluhan dari tetangga.

“Tetangga-tetangganya banyak yang complain karena ada anak-anak kecil mereka yang takut keluar rumah sekarang karena mengkhawatirkan airborne dan macam-macam lah gitu ya akibat peularan pandemi ini,” ujar Indra.

Indra mengeklaim, fasilitas tersebut sudah sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020.

“Ada salah satu pointnya menyebutkan dalam hal tidak tersedia mess atau asrama atau wisma, kementerian/lembaga atau satker dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana dan tenaga,” kata dia.

Selain untuk anggota DPR, fasilitas tersebut juga dapat di akses oleh aparatur sipil negara dan tenaga ahli di lingkungan DPR dengan biaya di tanggung negara.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tanggapi Konflik KIP Di Bedukang


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts