Daerah

Kejari Babar Tindaklanjuti Perintah Jaksa Agung Terkait Penyerapan Anggaran Covid-19

Penyerapan Anggaran Covid-19, Jaksa Agung Perintahkan Kejari Untuk Koordinasi Dengan Pemda

 

Bangka Barat, Journalarta.com – Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah terkait dengan penyerapan anggaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kasi Intel Mario Nicolas, SH dan Kasi Datun Heru Puja kesuma, SH, MH menemui Sekretaris Daerah kabupaten Bangka Barat Drs. Muhammad Soleh ,M.AP sesuai perintah Kajari Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melakukan pendampingan dan pendapat hukum terhadap Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 kepada Pemerintah Kabupaten Babar.

Kajari Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH mengatakan ” Sesuai perintah Jaksa Agung bahwa Kejaksaan turut membantu Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Babar dalam Realisasi Penyerapan anggaran Covid-19,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga turut mengamankan dan menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan dan oksigen medis yang saat ini sangat di butuhkan masyarakat.

Baca juga: Kajati Babel: Diharapkan Kejaksaan di Libatkan Dalam Meningkatkan PAD Pangkalpinang

Kajari berharap dengan adanya Realisasi penyerapan anggaran Covid-19 yang di lakukan untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama di kabupaten Bangka Barat yang di tetapkan dengan PPKM Level Empat (4).

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang perlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Covid -19 di wilayah Sulawesi, Nusatenggara, Maluku dan Papua tanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Kajari Berpesan ” Kita harus senantiasa mempedomani dan mentaati instruksi Mendagri yang merupakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam hal percepatan penanganan Covid-19,dan mengutamakan Protokol kesehatan di manapun berada “,tutupnya.(red)

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Terapkan Zona Integritas Menuju WBBM


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts