News

Kader Demokrat Bangka Belitung Laporkan Akun FB Budi Arie Setiadi

Akun Facebook Budi Arie Setiadi Di Duga Yang Di Ketahui Adalah Wamendes PDTT 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Merasa di fitnah melalui Media Sosial (Medsos), Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan akun Facebook (FB) Budi Arie Setiadi yang di ketahui adalah Wakil Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Bangka Belitung Ir. Rudi Kadarisman mengatakan sesuai arahan DPP Partai Demokrat, melalui Sekjen DPP Partai Demokrat dan Bagian Hukum DPP Partai Demokrat Meh Bob maka pihaknya resmi melaporkan indikasi fitnah oleh akun medsos FB Budi Arie Setiadi ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Alhamdulillah kami di terima dan mendapatkan respon petugas dengan baik sekali. Pak Polisi telah menerima pengaduan Pengurus DPD Partai Demokrat Bangka Belitung yang di wakilkan oleh Firman Dyah, S. Kom., M.M. selaku Wakil Sekretaris I di dampingi Dedi Yuda Selaku Wakil Bendahara DPD Demokrat Bangka Belitung serta beberapa pengurus DPD Demokrat Babel atas fitnah akun Medsos FB Budi Arie Setiadi,” kata Rudi, Senin (2/8/21).

Menurut dia, akun FB Budie Arie Setiadi itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyebarkan kebohongan dan fitnah sehingga menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor.

“Dalam pengaduan tersebut, di sertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman FB atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. Postingan yang di unggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB itu membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” ujar Rudi yang di dampingi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangka Tengah, Maryam SH, MH.

Sebagai Pejabat Publik, jika benar akun FB itu real milik Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini.

Baca juga: Polri Akan Cek Izin KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara

“Dengan demikian, Wamendes Budi Arie Setiadi terindikasi melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta,” katanya sembari menyebut laporan pengaduan ini telah di terima oleh Polisi dan telah di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sejauh ini Akun FB Budi Arie Setiadi tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya jika benar akun FB Budi Arie Setiadi ini milik Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengingat saat ini mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.

“Kita ketahui saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa. Angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh, serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi di mulai Maret 2020 lalu. Harusnya tugas ini di jalankan dengan baik, ketimbang memposting konten yang telah merugikan orang lain serta membuat gaduh publik,” pungkasnya.

Awak media saat ini berupaya mengkonfirmasi akun FB Badi Arie Setiadi, guna mempertanyakan apakah akun tersebut real milik Wamendes RI. Kemudian mempertanyakan maksud tujuan ia memposting karikatur tersebut. Dan memintai tanggapan, adanya laporan ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung atas postingan tersebut.

Hingga pukul 21.29 wib, Senin (2/8/21) akun FB Budi Arie Setiadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.(red)

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang Kegiatan KLB Partai Demokrat


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts